Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBI Djoko Tjandra
Hasto Atmojo Harapkan Para Tersangka Kasus Djoko Tjandra Bersedia Menjadi Saksi JC
2020-09-24 02:54:11
 

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap, agar sejumlah tersangka yang terjerat dalam kasus Djoko Tjandra bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

"Kami berharap sejumlah tersangka yang terjerat kasus tersebut, yakni Anita Kolopaking, Pinangki Sirna Malasari, dan Andi Irfan Jaya, bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Rabu (23/9).

Untuk diketahui, Anita merupakan pengacara Djoko Tjandra. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra. Sedangkan Pinangki ialah Jaksa Kejaksaan Agung yang juga dijadikan tersangka karena terjerat dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang untuk membantu pengurusan fatwa buronan Djoko Soegiarto Tjandra. Adapun tersangka Andi Irfan diduga menjadi perantara dalam pemberian uang dari Djoko Tjandra ke Pinangki.

Hasto Atmojo mengatakan dengan menjadi saksi pelaku yang bekerjasama, mereka diharapkan bisa membuka peran pelaku utama lainnya serta mengungkap tindak pidana yang terjadi dalam kasus tersebut. Hasto menegaskan pihaknya akan memberikan perlindungan baik kepada saksi-saksi maupun tersangka yang menjadi saksi pelaku yang bekerjasama.

"Perlindungan terhadap saksi dan saksi pelaku atau justice collaborator mutlak diperlukan kehadirannya agar keterangan para saksi dapat mengungkap peran aktor-aktor utama dari perkara ini," tutur Hasto.

Diterangkannya lagi, LPSK juga mendorong Presiden Joko Widodo membentuk tim independen atau tim gabungan untuk melakukan koordinasi, evaluasi, dan monitoring terhadap penanganan perkara ini

Ini dipandangnya perlu dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, sekaligus melakukan pembenahan kelembagaan instansi terkait.

"Presiden dapat mengambil peran sentral untuk dapat memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan koridor undang-undang dengan tidak pandang bulu," ungkapnya.

Kejaksaan Agung juga sudah mencegah Rahmat ke luar negeri. Pengusaha itu saksi kunci dalam kasus dugaan penerimaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Sudah dicekal (cegah) lama, sejak 10 Agustus 2020," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah yang menerangkan bahwa surat pencegahan ke luar negeri dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Rahmat dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Sebelumnya dalam hal perlindungan saksi dan korban, Hasto Atmojo Suroyo juga mengatakan, pihaknya siap memberikan perlindungan terhadap seorang saksi yang mengungkapkan sepak terjang Ashari Taniwan yang diduga menjadi dalang import baja atau besi siku yang berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diduga palsu.

"LPSK bisa memberikan perlindungan kepada saksi, termasuk saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," ujar Hasto, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/7/2020) lalu.

Menurut Hasto syarat saksi, harus mengakui ikut melakukan tindakan yang kemudian diduga sebagai tindak pidana.

"Saksi bukan pelaku utama, dan bersedia mengembalikan kerugian negara yang dia ambil. Kemudian bersedia bekerja dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan pelaku utama," jelas Hasto.

Masalah hukum terkait import besi siku SNI yang diduga palsu ini, akhirnya memunculkan nama Ashari Taniwan sebagai aktor utama yang menginisiasikan dan mengelola seluruh proses import dari awal hingga pemberian label SNI yang diduga palsu tersebut.(bh/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2